Senin, 13 Juli 2009

TATA TERTIB SMK PIUS X MAGELANG


TATA TERTIB SISWA SMK PIUS X

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

a. SMK PIUS X Magelang dibawah Yayasan Tarakanita adalah suatu lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan visi “ Iman kuat dan Kompetensi Tinggi membentuk Pribadi Utuh dan Unggul dalam Berkompetisi”
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, pihak sekolah membuat peraturan/ tata tertib yang bersifat komprehensif, sistematis, dan berprinsip keadilan.
c. Siswa SMK PIUS X Magelang adalah siswa yang telah terdaftar secara administratif di SMK PIUS X Magelang dan mengikuti proses belajar mengajar.
d. Tata Tertib yang dibuat oleh pihak sekolah adalah peraturan yang telah disetujui bersama oleh Pengurus OSIS, anggota OSIS, Guru dan staf karyawan, serta masukkan dari wali/ orangtua murid dan disahkan oleh Kepala SMK PIUS X Magelang.
e. Sanksi-sanksi yang diberikan jika siswa telah melanggar kesepakatan bersama sesuai yang tertulis di Tata Tertib SMK PIUS X Magelang. Sanksi diberikan menyesuaikan jenis kesalahan dan tingkat kesalahan yang ada, sesuai yang diatur di Buku Tata Terib Siswa.
f. Masa berlakunya Tata Tertib ini bagi siswa adalah selama siswa mengikuti kegiatan belajar-mengajar di lingkungan SMK PIUS X Magelang, dan ikatan terhadap peraturan tata tertib ini dimulai siswa terdaftar sebagai siswa SMK PIUS X dan berakhir jika siswa telah lulus atau keluar dari SMK PIUS X Magelang.
g. Tata Tertib Siswa di Lingkungan SMK PIUS X Magelang akan diawasi secara melekat oleh Guru, Karyawan, anggota OSIS dan pengurus OSIS, serta Koordinator Tata Tertib yang bertanggung jawab penuh terhadap kedisplinan di lingkungan sekolah.




BAB II
KETENTUAN SERAGAM

Pasal 2
Pakaian Seragam

Setiap Siswa wajib :
a. berpakaian seragam dengan ketentuan :
Hari Senin,Selasa,Jumat, dan Sabtu :
· Putra, memakai kemeja teteron putih, lengan pendek, lengkap dengan atribut OSIS dan identitas sekolah. Celana panjang abu-abu, model standart/ basic. Dan dilengkapi sepatu hitam “dominan”, kaos kaki warna putih polos, dan pakaian dalam lengkap.

· Putri, memakai kemeja teteron putih, lengan pendek, lengkap dengan atribut OSIS dan identitas sekolah. Rok abu-abu, model sesuai dengan ketentuan, panjang rok menutupi lutut. Dan dilengkapi sepatu hitam, kaos kaki putih polos, ikat pinggang hitam dan pakaian dalam lengkap.

Hari Rabu dan Kamis
· Putra memakai teteron putih, lengan pendek lengkap dengan atribut Yayasan Tarakanita ( lambang berlian biru tua dan muda ), memakai dasi warna hitam. Celana panjang warna hitam dengan pola standart.
· Putri memakai teteron putih, lengan pendek lengkap dengan atribut Yayasan Tarakanita (lambang berlian biru tua dan muda), memakai dasi warna merah kotak-kotak ciri khas SMK PIUS X. Rok kotak-kotak merah, model sesuai dengan ketentuan, dan panjang rok menutupi lutut, dilengkapi sepatu hitam dominan, kaos kaki polos, dan pakaian dalam lengkap.
b. Pakaian seragam sekolah dipakai secara lengkap sesuai ketentuan termasuk di luar jam sekolah.


Pasal 3
Pakaian Praktik

a. Siswa wajib mengenakan pakaian praktik secara lenkap pada saat mengikuti pelajaran praktik.
b. Siswa tidak diperbolehkan mengenakan pakaian praktik diluar pelajaran praktik

Pasal 4
Pakaian Seragam Olahraga

a. Kaos berwarna putih berlogo SMK PIUS X Magelang
b. Celana olahraga dengan pola pendek standar warna biru tua.

BAB II
TATA TERTIB SISWA

Pasal 5
Kebersihan diri dan Lingkungan

a. Siswa turut bertanggung-jawab terhadap kebersihan lingkungan sekolah
b. Siswa wajib membersihkan kelas seusai jam pelajaran terakhir (diberikan waktu 5 menit sebelum bel selesai ).
c. Tiap kelas wajib membuat pembagian jadwal piket, dan dipantau oleh pengurus kelas dan wali kelas masing-masing.
d. Siswa wajib menjaga kebersihan diri, baik dalam penampilan atau di dalam kegiatan belajar mengajar.
e. Siswa tidak diperkenankan makan di dalam kelas baik sewaktu kegiatan belajar mengajar atau pada waktu istirahat.
f. Jika membeli makanan atau minuman di kantin sekolah, alat makan, minum dan sampah diletakkan pada tempat yang telah disediakan.
g. Tidak diperbolehkan membeli makanan/minuman diluar sekolah selama jam pembelajaran.




Pasal 6
Keamanan Diri dan kelas

a. Siswa bertanggung jawab terhadap barang milik pribadi.
b. Sekolah tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang yang tidak seharusnya dibawa disekolah.
c. Siswa diberikan tanggung jawab sebagai petugas TATIB dalam 1 hari untuk menjamin keamanan dan ketertiban di kelasnya masing-masing dengan memakai srempang piket.

Pasal 7
Sopan Santun di sekolah

a. Siswa wajib menghormati semua warga SMK PIUS X Magelang.
b. Siswa wajib menggunakan bahasa yang sopan dan santun dalam berkomunikasi dengan warga SMK PIUS X Magelang.
c. Siswa wajib menghormati tamu sekolah dengan memberi salam dan menyapa.
d. Siswa wajib menjaga nama baik diri dan sekolah dalam ucapan dan berperilaku yang sopan dan santun.

Pasal 8
Penggunaan Barang Inventaris Miliki Sekolah

a. Siswa wajib menjaga, merawat, dan mempertanggungjawabkan barang-barang inventaris milik sekolah yang digunakan.
b. Siswa yang mempergunakan barang inventaris sekolah harus sepengetahuan guru yang mengampu mata diklat atau guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab peralatan sekolah.
c. Jika terjadi kerusakan baik pecah, hilang, atau sebab lain maka siswa yang meminjam harus mengganti.
d. Siswa wajib mengembalikan barang inventaris sekolah sesuai dengan lama penggunaan yang telah disetujui oleh guru penanggung jawab barang inventaris sekolah.




Pasal 9
Proses Belajar dan Mengajar

a. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan proses pembelajaran yang diselenggarakan sekolah.
b. Orang tua atau wali siswa yang ingin bertemu dengan siswa diberikan waktu penuh pada jam istirahat, jika dinilai sangat penting akan diberikan waktu dengan sepengetahuan guru yang mengajar di kelas dan guru piket.
c. Tamu tidak diijinkan menemui siswa di ruang belajar, tamu diterima di ruang tamu/hall.

BAB III
KEHADIRAN

Pasal 10
Keterlambatan

a. Siswa diperbolehkan masuk sekolah selambat-lambatnya 15 menit dengan memohon ijin kepada guru piket.
b. Siswa yang datang terlambat lebih dari 15 menit dari jam seharusnya masuk ( jam 07:00), maka siswa tidak diperkenankan masuk. Siswa akan diberikan masuk pada pergantian pelajaran ke 2, kecuali apabila jam pelajaran pertama dan seterusnya sama jam pelajarannya.

Pasal 11
Ketidakhadiran

a. Siswa yang akan meninggalkan kelas atau sekolah sebelum jam pelajaran berakhir, wajib melapor kepada guru kelas, guru piket dan mendapat ijin dari kepala sekolah.
b. Siswa yang meninggalkan kelas atau sekolah tanpa seijin kepala sekolah, tidak akan mendapat perlindungan apapun dari sekolah, dan menjadi tanggungan pihak berwajib.
c. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit wajib menyertakan surat pengantar dari orang tua. Jika memerlukan 3 hari atau lebih untuk istirahat harus disertai dengan surat keterangan dari dokter , dan apabila masih diperlukan proses penyembuhan disertai surat keterangan dari orang tua.
d. Siswa yang memohon ijin karena urusan keluarga yang sudah direncanakan, siswa wajib membawa surat dari orang tua/wali dan mendapat persetujuan dari kepala sekolah satu hari sebelumnya.
e. Siswa yang memohon ijin karena urusan keluarga yang sangat penting atau gawat (kabar duka, atau anggota keluarga sakit parah yang mendadak), siswa harap melapor ke sekolah pada hari itu pula, atau setelah siswa masuk sekolah dengan membawa surat pengantar dari orang tua.
f. Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan dianggap alpha, dan diberikan sanksi.

BAB IV
LARANGAN

Pasal 12
Larangan

a. Siswa dilarang keras membawa :
· barang-barang terlarang

( semisal : ganja, morfin, minuman keras, obat-obatan tanpa resep dokter, jenis narkotika, media porno, dan senjata api ).


· Senjata tajam, kecuali ada kaitan pembelajaran.
· Perhiasan emas atau yang lain yang mengundang kerawanan.

(untuk perhiasan emas tidak melebihi 5 gram ).
· Handphone dengan fasilitas video kamera yang berisi gambar-gambar tidak senonoh.
· Buku bacaan yang bersifat “asusila”
· Buku perpustakaan tanpa seijin Petugas Perpustakaan

c. Siswa dilarang :
· memakai 1 anting atau lebih dari sepasang.
· Asesoris penampilan yang berlebihan dan tidak sesuai standart sekolah
· Memelihara kuku (untuk program busana hanya 3 millimeter) dan mengecat kuku
· Mengaktifkan Handphone sewaktu pembelajaran.
· Membawa Tip Ex/ atau penghapus cairan.
· Mengenakan jacket sewaktu mengikuti pelajaran di kelas dan di lingkungan sekolah tanpa seijin dari guru piket dan guru kelas.

BAB V
SANKSI PELANGGARAN


Pasal 13
Pelanggaran Terhadap Pemakaian Seragam Sekolah dan Atribut/ Pelengkap
a. Pakaian siswa yang tidak lengkap atribut sekolah akan disita, dan dikembalikan setelah melengkapinya.
b. Pakaian siswa yang tidak sesuai dengan pola, karena dipotong lebih kecil, dan terkesan tidak rapi, maka sekolah berhak menyita dan tidak akan mengembalikan.
c. Pakaian siswa yang dipakai tidak sesuai dengan hari peruntukannya, maka akan disita dan akan dikembalikan setelah mengindahkan sesuai dengan hari tersebut.
d. Sepatu dan kaos kaki yang tidak sesuai dengan hari dan peruntukkannya akan disita, dan dikembalikan pada akhir tahun ajaran.

Pasal 14
Pelanggaran terhadap pemakaian pakaian praktik

Siswa dengan sengaja memakai pakaian praktik diluar jam pelajaran praktik, akan diberikan sanksi. Pakaian akan disita dan akan dikembalikan setelah mendapat persetujuan dari guru piket, guru pengampu praktik, dan guru BKS.

Pasal 15
Pelanggaran terhadap Pemakaian Seragam Olahraga

Siswa yang tidak lengkap menggunakan pakaian olahraga dan tidak benar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Pasal 16
Pelanggaran terhadap Kebersihan dan kerapian

a. Siswa yang tidak menjaga kebersihan baik di kelas atau di sekolah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
b. Siswa yang tidak menjaga kebersihan diri, diberikan waktu untuk membersihkannya pada saat itu pula.
c. Siswa yang sengaja mengecat rambut selain warna hitam, akan diberikan peringatan untuk diindahkan dalam 1 hari. Jika tidak diindahkan pula maka rambut akan dipotong pada bagian yang berwarna selain hitam dan dicatat pada buku pelanggaran.
d. Siswa putra yang sengaja memanjangkan rambutnya atau tidak menjaga keindahan, maka diberikan kesempatan untuk mengindahkan dalam 1 hari. Jika tidak diindahkan maka rambut akan dipotong dan dicatat pada buku pelanggaran.


Pasal 17
Pelanggaran terhadap Keamanan dan Ketertiban di Kelas

a. Siswa yang dengan sengaja menyembunyikan atau mencuri barang milik teman atau milik sekolah akan diberikan surat peringatan keras secara tertulis, dan akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan perantaraan guru BKS dan koordinator TATIB.
b. Siswa dengan sengaja mengacau ketertiban di kelas dan disekolah akan diproses oleh guru BKS dan guru selaku koordinator TATIB, dan diberikan surat peringatan keras secara tertulis.
c. Siswa yang sengaja melakukan berkali-kali berbuat kekacauan, maka akan dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

Pasal 18
Pelanggaran terhadap kerusakan barang inventaris sekolah

a. Siswa yang merusakkan barang milik sekolah, harus mengganti.



Pasal 19
Keterlambatan

a. Siswa terlambat 15 menit dari jam masuk sekolah (07:00), harus melapor pada guru piket dan memohon ijin masuk kelas.
b. Siswa yang terlambat akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 20
Ketidakhadiran

a. Siswa yang tidak hadir pada jam pembelajaran dan tidak mendapatkan ijin dari guru kelas atau dari guru piket, dan sepengetahuan dari Kepala Sekolah, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Siswa yang keluar tanpa keterangan dari sekolah dan tidak adal legalisasi dari kepala sekolah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Siswa yang terkena kasus di luar dan sewaktu keluar tidak mendapat surat keterangan dari sekolah maka kasus tersebut diserahkan pada pihak berwajib, dan sekolah tidak bertanggung jawab atas kejadian di luar sekolah.
d. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan dalam 1 rangkaian 3 hari atau lebih berturut-turut akan diberikan Surat Peringatan (SP) pertama.
f. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan pada 1 rangkaian 3 hari atau lebih berturut-turut untuk yang kedua kali , akan diberikan SP kedua, dan sekolah akan memanggil wali/ orangtua siswa.
g. Jika tidak masuk tanpa keterangan setelah SP kedua sekolah akan mengembalikan siswa pada orangtua.


Pasal 21
Sanksi Terhadap Barang yang Tidak Boleh dibawa

a. Siswa yang dengan sengaja membawa barang yang tidak seharusnya dibawa di sekolah, maka sekolah akan menyita.
b. Siswa yang membawa Narkoba (Narkotika, obat terlarang, dan zat aditif ) akan diproses secara hukum, dan bahan Narkoba akan diserahkan ke pihak berwajib.
c. Barang berupa : perhiasan, HP yang berisi gambar tidak senonoh, buku yang bersifat asusila akan disita dan dikembalikan pada orang tua/wali.
d. Barang berupa media pornografi akan disita dan tidak dikembalikan lagi untuk selanjutnya dimusnahkan.

Sanksi yang diberikan kepada siswa yang melanggar tata tertib, akan diperingatkan secara bertahap, dan dicatat dalam kelakukan siswa.

Pengawasan dilakukan tiap hari baik oleh pengurus OSIS, Guru, Karyawan, dan guru yang ditunjuk sebagai koordinator TATIB. Penyelidikan mendadak atau SIDAK akan dilakukan secara rutin, dan pelaksanaannya dirahasiakan.

Demikian tata tertib ini dibuat dengan tegas dan luwes.

Mengetahui,

Kepala SMK PIUS X

Dra. Sr.Lidwiana Purna Harjani, CB

Minggu, 05 Juli 2009

SELAMAT DATANG DI SMK PIUS X MAGELANG


SELAMAT DATANG SISWA-SISWI PIUS X MAGELANG
Silahkan menghubungi ke : komunitas Facebook . smkpiusx