Selasa, 15 September 2009

PIUS GO GREEN


Suatu event yang peduli akan masalah lingkungan hidup, dimana isue global warming perlu diangkat. Permasalahan yang terjadi karena akibat dari global warming dapat mengakibatkan kenaikan suhu udara secara langsung, dan sebagai akibat bisa membunuh biota-biota darat atau perairan... bisa-bisa dapat membuat kiamat...


Menurut teori geologi yang ada... bumi kita telah mengalami 4 kali evolusi... dan tiap evolusi membawa dampak rusaknya ekosistem secara luas, serta hanya beberapa species yang masih bisa hidup.....


Jauh dari prediksi atau ramalan yang ada... seperti Bangsa Inka yang memprediksikan bumi akan kiamat 2014, mungkin ini bukan isapan jempol... dan itu mungkin ada benarnya... kalo bumi kita emang tidak dijaga....


Anda tahu apa gunanya es di kutub....? apa manfaat bagi bumi itu sendiri?....

es di kutub merupakan reflektor yang mampu mengembalikan radiasi matahari hampir 60%.... lalu apa akibatnya es di kutub mencair....? wah banyak sekali akibatnya diantaranya :kenaikan muka air laut, banyaknya pulau-pulau kecil akan tenggelam, terjadinya perubahan panas dan arus laut secara makro, musnahnya biota, dan mungkin yang paling parah adalah jika es mencair maka bumi tidak memiliki reflekstor lagi, dan akhirnya bumi semakin panas yang tak terkendali. Tidak hanya itu saja, pemakaian Bahan Bakar Fosil seperti BBM dapat memacu produksi CO2 di udara....dan dapat menyebabkan efek rumah kaca......

Sebenarnya masih ada senyawa yang memiliki daya ikat panas yang lebih tinggi dari CO2, yakni gas-gas Nitrogen yang mampu menyerap 120 kali lipat...so pasti produk buangan yang mengandung metan sangat berbahaya sekali.... lha produk ini biasanya dari gas-gas metana yang dibuang ke udara.... sebagai contoh: muntahan gas dari LAPINDO...

...........................................wah panjang teorinya. Silahkan jika ingin tahu tentang Global Warming silahkan menghubungi : A. Nanang Baskara, S. Si (Guru IPA)....

Yang pasti siswa-siswa SMK PIUS X telah tergerak hati untuk respect pada global warning, semisal dengan mengolah bahan limbah lagi menjadi sesuatu yang berguna....

Event PIUS X go Green... adalah tindakah nyata agar kita ramah terhadap lingkungan kita.

Tindakan ini bertema sangat ASPIRATIF sekali..... siapa yang mau ikut?....


SMK PIUS MENOREHKAN PRESTASI LAGI...!!!


Pada bulan September 2009 ini, SMK PIUS X Magelang telah memenangkan beberapa kompetisi di bidang keahliannya dan bidang yang lain :

1. Juara 1 Lomba Rancang Busana (pendayagunaan limbah), DEKRASNANDA Magelang

2. Juara 1 Lomba Cooking in Plaza, di Trio Plaza, Magelang

3. Juara 1 Lomba K3S Kota Magelang tingkat SMA/K/ MA

4. Juara 3 Lomba sekolah sehat se kota Magelang.

Proficiat bagi para pemenangnya, semoga dengan prestasi ini SMK PIUS tetap Exist (berada), dan siap menatap masa depan yang penuh tantangan.

Senin, 13 Juli 2009

TATA TERTIB SMK PIUS X MAGELANG


TATA TERTIB SISWA SMK PIUS X

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

a. SMK PIUS X Magelang dibawah Yayasan Tarakanita adalah suatu lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan visi “ Iman kuat dan Kompetensi Tinggi membentuk Pribadi Utuh dan Unggul dalam Berkompetisi”
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, pihak sekolah membuat peraturan/ tata tertib yang bersifat komprehensif, sistematis, dan berprinsip keadilan.
c. Siswa SMK PIUS X Magelang adalah siswa yang telah terdaftar secara administratif di SMK PIUS X Magelang dan mengikuti proses belajar mengajar.
d. Tata Tertib yang dibuat oleh pihak sekolah adalah peraturan yang telah disetujui bersama oleh Pengurus OSIS, anggota OSIS, Guru dan staf karyawan, serta masukkan dari wali/ orangtua murid dan disahkan oleh Kepala SMK PIUS X Magelang.
e. Sanksi-sanksi yang diberikan jika siswa telah melanggar kesepakatan bersama sesuai yang tertulis di Tata Tertib SMK PIUS X Magelang. Sanksi diberikan menyesuaikan jenis kesalahan dan tingkat kesalahan yang ada, sesuai yang diatur di Buku Tata Terib Siswa.
f. Masa berlakunya Tata Tertib ini bagi siswa adalah selama siswa mengikuti kegiatan belajar-mengajar di lingkungan SMK PIUS X Magelang, dan ikatan terhadap peraturan tata tertib ini dimulai siswa terdaftar sebagai siswa SMK PIUS X dan berakhir jika siswa telah lulus atau keluar dari SMK PIUS X Magelang.
g. Tata Tertib Siswa di Lingkungan SMK PIUS X Magelang akan diawasi secara melekat oleh Guru, Karyawan, anggota OSIS dan pengurus OSIS, serta Koordinator Tata Tertib yang bertanggung jawab penuh terhadap kedisplinan di lingkungan sekolah.




BAB II
KETENTUAN SERAGAM

Pasal 2
Pakaian Seragam

Setiap Siswa wajib :
a. berpakaian seragam dengan ketentuan :
Hari Senin,Selasa,Jumat, dan Sabtu :
· Putra, memakai kemeja teteron putih, lengan pendek, lengkap dengan atribut OSIS dan identitas sekolah. Celana panjang abu-abu, model standart/ basic. Dan dilengkapi sepatu hitam “dominan”, kaos kaki warna putih polos, dan pakaian dalam lengkap.

· Putri, memakai kemeja teteron putih, lengan pendek, lengkap dengan atribut OSIS dan identitas sekolah. Rok abu-abu, model sesuai dengan ketentuan, panjang rok menutupi lutut. Dan dilengkapi sepatu hitam, kaos kaki putih polos, ikat pinggang hitam dan pakaian dalam lengkap.

Hari Rabu dan Kamis
· Putra memakai teteron putih, lengan pendek lengkap dengan atribut Yayasan Tarakanita ( lambang berlian biru tua dan muda ), memakai dasi warna hitam. Celana panjang warna hitam dengan pola standart.
· Putri memakai teteron putih, lengan pendek lengkap dengan atribut Yayasan Tarakanita (lambang berlian biru tua dan muda), memakai dasi warna merah kotak-kotak ciri khas SMK PIUS X. Rok kotak-kotak merah, model sesuai dengan ketentuan, dan panjang rok menutupi lutut, dilengkapi sepatu hitam dominan, kaos kaki polos, dan pakaian dalam lengkap.
b. Pakaian seragam sekolah dipakai secara lengkap sesuai ketentuan termasuk di luar jam sekolah.


Pasal 3
Pakaian Praktik

a. Siswa wajib mengenakan pakaian praktik secara lenkap pada saat mengikuti pelajaran praktik.
b. Siswa tidak diperbolehkan mengenakan pakaian praktik diluar pelajaran praktik

Pasal 4
Pakaian Seragam Olahraga

a. Kaos berwarna putih berlogo SMK PIUS X Magelang
b. Celana olahraga dengan pola pendek standar warna biru tua.

BAB II
TATA TERTIB SISWA

Pasal 5
Kebersihan diri dan Lingkungan

a. Siswa turut bertanggung-jawab terhadap kebersihan lingkungan sekolah
b. Siswa wajib membersihkan kelas seusai jam pelajaran terakhir (diberikan waktu 5 menit sebelum bel selesai ).
c. Tiap kelas wajib membuat pembagian jadwal piket, dan dipantau oleh pengurus kelas dan wali kelas masing-masing.
d. Siswa wajib menjaga kebersihan diri, baik dalam penampilan atau di dalam kegiatan belajar mengajar.
e. Siswa tidak diperkenankan makan di dalam kelas baik sewaktu kegiatan belajar mengajar atau pada waktu istirahat.
f. Jika membeli makanan atau minuman di kantin sekolah, alat makan, minum dan sampah diletakkan pada tempat yang telah disediakan.
g. Tidak diperbolehkan membeli makanan/minuman diluar sekolah selama jam pembelajaran.




Pasal 6
Keamanan Diri dan kelas

a. Siswa bertanggung jawab terhadap barang milik pribadi.
b. Sekolah tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang yang tidak seharusnya dibawa disekolah.
c. Siswa diberikan tanggung jawab sebagai petugas TATIB dalam 1 hari untuk menjamin keamanan dan ketertiban di kelasnya masing-masing dengan memakai srempang piket.

Pasal 7
Sopan Santun di sekolah

a. Siswa wajib menghormati semua warga SMK PIUS X Magelang.
b. Siswa wajib menggunakan bahasa yang sopan dan santun dalam berkomunikasi dengan warga SMK PIUS X Magelang.
c. Siswa wajib menghormati tamu sekolah dengan memberi salam dan menyapa.
d. Siswa wajib menjaga nama baik diri dan sekolah dalam ucapan dan berperilaku yang sopan dan santun.

Pasal 8
Penggunaan Barang Inventaris Miliki Sekolah

a. Siswa wajib menjaga, merawat, dan mempertanggungjawabkan barang-barang inventaris milik sekolah yang digunakan.
b. Siswa yang mempergunakan barang inventaris sekolah harus sepengetahuan guru yang mengampu mata diklat atau guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab peralatan sekolah.
c. Jika terjadi kerusakan baik pecah, hilang, atau sebab lain maka siswa yang meminjam harus mengganti.
d. Siswa wajib mengembalikan barang inventaris sekolah sesuai dengan lama penggunaan yang telah disetujui oleh guru penanggung jawab barang inventaris sekolah.




Pasal 9
Proses Belajar dan Mengajar

a. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan proses pembelajaran yang diselenggarakan sekolah.
b. Orang tua atau wali siswa yang ingin bertemu dengan siswa diberikan waktu penuh pada jam istirahat, jika dinilai sangat penting akan diberikan waktu dengan sepengetahuan guru yang mengajar di kelas dan guru piket.
c. Tamu tidak diijinkan menemui siswa di ruang belajar, tamu diterima di ruang tamu/hall.

BAB III
KEHADIRAN

Pasal 10
Keterlambatan

a. Siswa diperbolehkan masuk sekolah selambat-lambatnya 15 menit dengan memohon ijin kepada guru piket.
b. Siswa yang datang terlambat lebih dari 15 menit dari jam seharusnya masuk ( jam 07:00), maka siswa tidak diperkenankan masuk. Siswa akan diberikan masuk pada pergantian pelajaran ke 2, kecuali apabila jam pelajaran pertama dan seterusnya sama jam pelajarannya.

Pasal 11
Ketidakhadiran

a. Siswa yang akan meninggalkan kelas atau sekolah sebelum jam pelajaran berakhir, wajib melapor kepada guru kelas, guru piket dan mendapat ijin dari kepala sekolah.
b. Siswa yang meninggalkan kelas atau sekolah tanpa seijin kepala sekolah, tidak akan mendapat perlindungan apapun dari sekolah, dan menjadi tanggungan pihak berwajib.
c. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit wajib menyertakan surat pengantar dari orang tua. Jika memerlukan 3 hari atau lebih untuk istirahat harus disertai dengan surat keterangan dari dokter , dan apabila masih diperlukan proses penyembuhan disertai surat keterangan dari orang tua.
d. Siswa yang memohon ijin karena urusan keluarga yang sudah direncanakan, siswa wajib membawa surat dari orang tua/wali dan mendapat persetujuan dari kepala sekolah satu hari sebelumnya.
e. Siswa yang memohon ijin karena urusan keluarga yang sangat penting atau gawat (kabar duka, atau anggota keluarga sakit parah yang mendadak), siswa harap melapor ke sekolah pada hari itu pula, atau setelah siswa masuk sekolah dengan membawa surat pengantar dari orang tua.
f. Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan dianggap alpha, dan diberikan sanksi.

BAB IV
LARANGAN

Pasal 12
Larangan

a. Siswa dilarang keras membawa :
· barang-barang terlarang

( semisal : ganja, morfin, minuman keras, obat-obatan tanpa resep dokter, jenis narkotika, media porno, dan senjata api ).


· Senjata tajam, kecuali ada kaitan pembelajaran.
· Perhiasan emas atau yang lain yang mengundang kerawanan.

(untuk perhiasan emas tidak melebihi 5 gram ).
· Handphone dengan fasilitas video kamera yang berisi gambar-gambar tidak senonoh.
· Buku bacaan yang bersifat “asusila”
· Buku perpustakaan tanpa seijin Petugas Perpustakaan

c. Siswa dilarang :
· memakai 1 anting atau lebih dari sepasang.
· Asesoris penampilan yang berlebihan dan tidak sesuai standart sekolah
· Memelihara kuku (untuk program busana hanya 3 millimeter) dan mengecat kuku
· Mengaktifkan Handphone sewaktu pembelajaran.
· Membawa Tip Ex/ atau penghapus cairan.
· Mengenakan jacket sewaktu mengikuti pelajaran di kelas dan di lingkungan sekolah tanpa seijin dari guru piket dan guru kelas.

BAB V
SANKSI PELANGGARAN


Pasal 13
Pelanggaran Terhadap Pemakaian Seragam Sekolah dan Atribut/ Pelengkap
a. Pakaian siswa yang tidak lengkap atribut sekolah akan disita, dan dikembalikan setelah melengkapinya.
b. Pakaian siswa yang tidak sesuai dengan pola, karena dipotong lebih kecil, dan terkesan tidak rapi, maka sekolah berhak menyita dan tidak akan mengembalikan.
c. Pakaian siswa yang dipakai tidak sesuai dengan hari peruntukannya, maka akan disita dan akan dikembalikan setelah mengindahkan sesuai dengan hari tersebut.
d. Sepatu dan kaos kaki yang tidak sesuai dengan hari dan peruntukkannya akan disita, dan dikembalikan pada akhir tahun ajaran.

Pasal 14
Pelanggaran terhadap pemakaian pakaian praktik

Siswa dengan sengaja memakai pakaian praktik diluar jam pelajaran praktik, akan diberikan sanksi. Pakaian akan disita dan akan dikembalikan setelah mendapat persetujuan dari guru piket, guru pengampu praktik, dan guru BKS.

Pasal 15
Pelanggaran terhadap Pemakaian Seragam Olahraga

Siswa yang tidak lengkap menggunakan pakaian olahraga dan tidak benar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Pasal 16
Pelanggaran terhadap Kebersihan dan kerapian

a. Siswa yang tidak menjaga kebersihan baik di kelas atau di sekolah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
b. Siswa yang tidak menjaga kebersihan diri, diberikan waktu untuk membersihkannya pada saat itu pula.
c. Siswa yang sengaja mengecat rambut selain warna hitam, akan diberikan peringatan untuk diindahkan dalam 1 hari. Jika tidak diindahkan pula maka rambut akan dipotong pada bagian yang berwarna selain hitam dan dicatat pada buku pelanggaran.
d. Siswa putra yang sengaja memanjangkan rambutnya atau tidak menjaga keindahan, maka diberikan kesempatan untuk mengindahkan dalam 1 hari. Jika tidak diindahkan maka rambut akan dipotong dan dicatat pada buku pelanggaran.


Pasal 17
Pelanggaran terhadap Keamanan dan Ketertiban di Kelas

a. Siswa yang dengan sengaja menyembunyikan atau mencuri barang milik teman atau milik sekolah akan diberikan surat peringatan keras secara tertulis, dan akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan perantaraan guru BKS dan koordinator TATIB.
b. Siswa dengan sengaja mengacau ketertiban di kelas dan disekolah akan diproses oleh guru BKS dan guru selaku koordinator TATIB, dan diberikan surat peringatan keras secara tertulis.
c. Siswa yang sengaja melakukan berkali-kali berbuat kekacauan, maka akan dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

Pasal 18
Pelanggaran terhadap kerusakan barang inventaris sekolah

a. Siswa yang merusakkan barang milik sekolah, harus mengganti.



Pasal 19
Keterlambatan

a. Siswa terlambat 15 menit dari jam masuk sekolah (07:00), harus melapor pada guru piket dan memohon ijin masuk kelas.
b. Siswa yang terlambat akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 20
Ketidakhadiran

a. Siswa yang tidak hadir pada jam pembelajaran dan tidak mendapatkan ijin dari guru kelas atau dari guru piket, dan sepengetahuan dari Kepala Sekolah, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Siswa yang keluar tanpa keterangan dari sekolah dan tidak adal legalisasi dari kepala sekolah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Siswa yang terkena kasus di luar dan sewaktu keluar tidak mendapat surat keterangan dari sekolah maka kasus tersebut diserahkan pada pihak berwajib, dan sekolah tidak bertanggung jawab atas kejadian di luar sekolah.
d. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan dalam 1 rangkaian 3 hari atau lebih berturut-turut akan diberikan Surat Peringatan (SP) pertama.
f. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan pada 1 rangkaian 3 hari atau lebih berturut-turut untuk yang kedua kali , akan diberikan SP kedua, dan sekolah akan memanggil wali/ orangtua siswa.
g. Jika tidak masuk tanpa keterangan setelah SP kedua sekolah akan mengembalikan siswa pada orangtua.


Pasal 21
Sanksi Terhadap Barang yang Tidak Boleh dibawa

a. Siswa yang dengan sengaja membawa barang yang tidak seharusnya dibawa di sekolah, maka sekolah akan menyita.
b. Siswa yang membawa Narkoba (Narkotika, obat terlarang, dan zat aditif ) akan diproses secara hukum, dan bahan Narkoba akan diserahkan ke pihak berwajib.
c. Barang berupa : perhiasan, HP yang berisi gambar tidak senonoh, buku yang bersifat asusila akan disita dan dikembalikan pada orang tua/wali.
d. Barang berupa media pornografi akan disita dan tidak dikembalikan lagi untuk selanjutnya dimusnahkan.

Sanksi yang diberikan kepada siswa yang melanggar tata tertib, akan diperingatkan secara bertahap, dan dicatat dalam kelakukan siswa.

Pengawasan dilakukan tiap hari baik oleh pengurus OSIS, Guru, Karyawan, dan guru yang ditunjuk sebagai koordinator TATIB. Penyelidikan mendadak atau SIDAK akan dilakukan secara rutin, dan pelaksanaannya dirahasiakan.

Demikian tata tertib ini dibuat dengan tegas dan luwes.

Mengetahui,

Kepala SMK PIUS X

Dra. Sr.Lidwiana Purna Harjani, CB

Minggu, 05 Juli 2009

SELAMAT DATANG DI SMK PIUS X MAGELANG


SELAMAT DATANG SISWA-SISWI PIUS X MAGELANG
Silahkan menghubungi ke : komunitas Facebook . smkpiusx



Kamis, 28 Mei 2009

BURSA KERJA "JOB FAIR" 2009 SMK PIUS X


BURSA KERJA "JOB FAIR"
Merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan sekolah untuk membantu para alumni dan tenaga kerja yang handal meski dari luar alumni agar ada kesempatan bagi calon tenaga kerja bertemu langsung dengan lembaga yang menyediakan lapangan kerja.
Acara ini diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2009 , di hari Jumat , mulai jam 08.00 sampai selesai.
Jangan sampai terlewatkan, JOB FAIR ini juga ada promosi perguruan tinggi yang menawarkan berbagai program studi.
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik, karena para alumni dan non-alumni dapat memperoleh informasi di dunia kerja dan dunia pendidikan yang lebih lanjut.
Informasi lebih lanjut hubungi Panitia.
SMK PIUS X , Jl. A. Yani 20 Magelang, 56111
telp: (0293) 362956

Senin, 06 April 2009

SMK PIUS X -- Siap menerima Siswa Baru - Th. ajaran 2009-2010


SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) PIUS X MAGELANG
Jl. a. Yani 20 Telp : 0293 - 362 956 Magelang 56111
AKREDITASI A
Visi : Pribadi Utuh berkompetensi Tinggi Unggul dalam Berkompetisi
Program Unggulan :
  1. SMK PIUS X Menyediakan 2 program studi ( Tata Busana & Tata Boga )
  2. Guru SMK PIUS X mendidik secara profesional dan bersertifikasi
  3. Sarana dan prasarana yang menunjang dan lengkap sekelas dengan industri.
  4. Siswa SMK PIUS X berprestasi pada tingkat Jawa Tengah ( berturut juara 1 ) dan Juara Nasional dalam lomba LKS / Lomba KetrampilanSiswa.
Ekstra kurikuler :
  1. Paduan Suara (Choir)
  2. Olahraga
  3. PASKIBRA/ Baris berbaris
  4. Music dan Band
Sarana :
  1. Perputakaan ( juara 1 tingkat SLTA se Kota Magelang )
  2. Asrama ( disediakan bagi siswa yang jauh dari kota ) & Kost binaan (bila yang tidak ingin berasrama )
  3. Labotorium Komputer
  4. Internet yang dapat dieksplore bebas (WiFi)
  5. Studio Band
Syarat Pendaftaran :
  1. Putra - putri lulusan SMP atau sederajat
  2. Usia maksimal 21 tahun
  3. berbadan sehat dan tidak memiliki kelainan fisik yang dapat mengganggu dalamproses belajar.
Waktu pendaftaran : mulai saat ini (awal bulan Maret )
Tempat pendaftaran :
SMK PIUS X
Jl. A. Yani 20 Magelang 56 111
MAU CEPAT KERJA ......? AYO SEKOLAH KE PIUS X
KALIAN PASTI BANGGA .. BISA JADI SISWA PIUS X
Yang jelas masalah makanan sama pakaian tidak ada habisnya.......
HAYO CEPETAN .........


Minggu, 01 Maret 2009

SMK PIUS X "4X BERTURUT JUARA 1 PROPINSI"


Sebuah prestasi yang tidak mungkin untuk dimiliki sekolah lain...
SMK PIUS X telah 4 kali berturut-turut menjuarai lomba ketrampilan siswa di tingkat propinsi di bidang Cooking....
Pemenang I diraih oleh Yogi Pratama (kelas XII Boga 1), dan nantinya pada tanggal 12 Mei maju di kontes Nasional...
Sebenarnya dari 4 kejuaraan sebelum ini juga SMK PIUS telah menoreh juara tingkat nasional, mulai dari juara harapan sampai juara III di bidang cookery.
Tahun sebelumnya dipegang oleh Arisanto (juara 1 Propinsi JATENG) dan juara III tingkat nasional.....
Diluar dugaan SMK PIUS mencoba mengisi kategori lain yang belum pernah SMK PIUS X masuk, yakni mengikuti lomba dengan kategori RESTORANT SERVIS... sebuah kejutan, pertama kali dalam hidup... SMK PIUS X menggondol piala lagi dari kategoru SERVIS, pemenangnya adalah Novia Ika (kelas XII boga 1) dengan memenangi juara II tingkat Propinsi kategori : Restorant Services/ pelayanan.
wah..... ternyata kesempatan ini memberikan kekuatan bagi SMK PIUS X untuk mempertahankan juara dan mengembangkan potensi dalam segala bidang.....
Ini adalah sekelumit dari 4 tahun terakhir yang betul-betul SMK PIUS X mampu untuk berbangga.....
Ini adalah sebuah kerja keras yang harus dipupuk dan dipelihara....
Kerjakeras ternyata memberikan berkah bagi semua pihak, tidak terlepas untuk SMK PIUS X saja.....
Tunggu kisah kami selanjutnya.... doakan semoga juara-juara kami yang baru ini dapat memenangi di tingkat nasional yakni di Jakarta pada bulan Mei mendatang.....
salam, SMK PIUS X Magelang.


Rabu, 11 Februari 2009

UNIT PRODUKSI SMK PIUS X


UNIT PRODUKSI SMK PIUS X

YAYASAN TARAKANITA

Jl. A. Yani 20 Magelang Telp. (0293)3368805
Melayani :
1. pesanan aneka kue dan roti
2. pesanan aneka pakaian (pakaian kerja, casual, anak, jas, pesta, pria/wanita , dsb)
3. catering
4. kantin

Hubungi :
Ibu Entin Puji Windarti
Manager Unit Produksi



LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

1. RS. Vincentius A. Paulo,
Semarang, membutuhkan tenaga boga 1 orang & busana 2 orang.
2. RS. Borromeus, kota Bandung, membutuhkan tenaga boga (terseleksi sesuai kebutuhan)
3. RS. St. Yusup, kota Bandung, membutuhkan tenaga boga (sesuai dengan kebutuhan)
4. De Koning Bakery, kota Semarang, membutuhkan tenaga boga 2 orang
5. La Rissa Ice Cream, kota Jakarta, membutuhkan tenaga boga 2 orang
6. Rina Cookish, kota Jakarta, membutuhkan tenaga boga 1 orang
7. RS Immanuel, kota Bandung, membutuhkan tenaga boga (sesuai dengan kebutuhan)
8. RS. Elisabeth, Ganjuran Yogyakarta, membutuhkan tenaga boga (sesuai dengan kebutuhan)
9. Toko Roti Pauline, Ambarawa, membutuhkan tenaga boga
10. Viantini Catering, kota Jakarta, membutuhkan tenaga boga.


Hubungi lebih lanjut :
Ibu Demetria Andjar Wulansari, Dra
Penyalur Tamatan
SMK PIUS X Magelang
Silahkan menghubungi via blogger ini lewat komentar, dan segera ke sekolah

Selasa, 03 Februari 2009

Minggu, 01 Februari 2009

Menyiasati Masalah Pemeliharaan Lingkungan HidupDaur Ulang Limbah Makanan

Menyiasati Masalah Pemeliharaan Lingkungan HidupDaur Ulang Limbah Makanan

Brainstorming of A. Nanang Baskara, S. Si

APA yang terjadi di Negeri Sakura memang jauh berbeda dengan negara kita tercinta. Di sana semua orang sudah teramat menjiwai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Mungkin apa yang diterapkan di sana dapat menjadi cerminan bagi kita tentang bagaimana seharusnya kita memelihara alam.
Undang-undang Daur Ulang Makanan telah diterapkan di Jepang sejak Mei 2001. Di dalamnya telah diatur kewajiban para produsen makanan dan semua jenis usaha yang berhubungan dengan makanan, termasuk industri retail dan industri jasa katering untuk mendaur ulang sedikitnya 20% dari total limbah sisa makanan dan masakan mereka.
Kita melihat ke poin-poin mendasar pada undang-undang tersebut dan mendapati beberapa usaha daur ulang yang nyata dan telah diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam bahasan ini, kita semua dapat melihat bagaimana langkah-langkah seputar penanggulangan masalah lingkungan hidup dapat benar-benar membantu bidang ekonomi.
Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang telah memperkirakan, limbah makanan negara tersebut sekira 19,4 juta ton per tahun. Ketika angka ini diurai, terdapat perincian bahwa limbah industri makanan — seperti yang dihasilkan pabrik makanan — memiliki angka 3,4 juta ton dan limbah makanan dari industri jasa makanan lainnya seperti hotel dan restoran, serta dari distributor seperti supermarket mencapai 6 juta ton.
Sekira 10 juta ton sisanya terdiri dari limbah makanan yang berasal dari rumah penduduk. Diperkirakan pula, 48% dari limbah makanan tersebut masuk ke dalam kategori limbah yang dapat didaur ulang, tetapi angka rata-rata daur ulang makanan masih termasuk rendah, yakni 9%.
Untuk menanggulangi situasi ini, Undang-undang Daur Ulang Makanan dikeluarkan pada tahun 2001. Undang-undang ini memotivasi dilakukannya proses daur ulang dan reduksi pada limbah industri makanan, juga terhadap limbah makanan umum yang diproduksi oleh industri makanan terkait lainnya.
Di bawah undang-undang ini, semua industri yang terkait dengan makanan berkewajiban mengurangi jumlah limbah makanan mereka sampai dengan 20% selama periode tahun fiskal 2001-2006 melalui berbagai cara seperti mengontrol jumlah limbah, memproses daur ulang, dan memproses pengeringan limbah. Dalam beberapa kasus, sanksi dapat diberikan kepada industri-industri yang tidak taat terhadap undang-undang yang ada yang menyebabkan jumlah limbah makanan per tahunnya mencapai lebih dari 100 ton.
Satoshi Yanagisawa, Kepala Bagian Kementrian untuk Perencanaan Daur Ulang menjelaskan bahwa sementara ini ada tendensi untuk lebih fokus ke arah proses daur ulang sebagai cara utama mengurangi limbah. Di lain pihak, undang-undang menetapkan bahwa prioritas utama sebenarnya adalah untuk membatasi turunan limbah dengan memikirkan pola baru selama proses produksi dan pendistribusian berlangsung. Prioritas selanjutnya adalah mendaur ulang limbah menjadi pupuk dan makanan ternak atau menjadi bahan mentah, seperti oli, minyak, dan methane. Pada akhirnya, bila proses daur ulang bukan termasuk dalam pilihan, limbah tersebut harus dikeringkan.
Undang-undang ini dirancang untuk memasyarakatkan pengurangan jumlah limbah dengan mengizinkan industri-industri yang ada untuk memilih dan memadukan metode yang dianggap paling baik dan efisien dari pilihan-pilihan yang ada.
Usaha pemerintah Jepang untuk menyosialkan undang-undang lingkungan hidup tersebut di luar dugaan mendapat sambutan serius dari kalangan pengusaha, khususnya industri makanan.
Jauh sebelum Undang-undang Daur Ulang Limbah Makanan ini dikeluarkan, masyarakat Jepang telah mengenal teknik pemisahan sampah dalam kehidupan sehari-hari mereka. Sampah-sampah yang ada dibagi dan dipisah-pisah atas sampah kering (untuk dibakar), sampah basah (sisa makanan dan proses memasak), kertas, plastik, botol, dan kaleng.
Pengumpulan dan pengambilan sampah tersebut pun tidak sembarangan, melainkan terjadwal sesuai dengan jenis sampahnya. Sampah basah sisa makanan dan proses memasak biasanya dijual kepada petani dan peternak sebagai bahan pupuk atau makanan ternak. Sampah kering dibawa ke tempat pembakaran sampah. Kertas-kertas, plastik, botol, dan kaleng dibawa untuk didaur ulang. Dengan demikian, budaya mendaur ulang pada masyarakat Jepang sebenarnya sudah tertanam cukup lama. Hal tersebut ditambah dengan tingkat kesadaran atas perlunya menjaga lingkungan hidup serta disiplin diri yang tinggi pada masyarakatnya. Oleh karena itu, pemerintah Jepang tidak menemui banyak hambatan atas disahkannya undang-undang baru tersebut.

SAVE OUR EARTH

Kelola Sampah Anda Sekarang Juga!
Selamatkan Bumi dengan Tanganmu!
Tak ada yang sepele dalam menyelamatkan lingkungan hidup. Sekecil apapun kontribusi kita, manfaatnya pasti dirasakan kita semua. Banyak sekali yang dapat kita lakukan sehari-hari untuk meringankan beban bumi dan meningkatkan kualitas hidup sesama.
Panduan singkat ini adalah sambutan WALHI atas sejumput keingintahuan Anda. Sebarkan informasinya di lingkungan warga sekitar rumah, kantor, tempat ibadah, tempat berdagang, dan sekolah lewat papan pengumuman, milis, maupun obrolan.
Tentunya, jangan lupa untuk terus mencari, mengembangkan, dan menerapkan berbagai informasi mengenai penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia.
Sedikit aksi, kurangi banyak sampah!
1. Kurangi Sampah -- Bawa tas kain sendiri saat berbelanja untuk menghindari penggunaan tas plastik dan tas kertas. Hindari membeli dan membuat produk dengan kemasan berlebihan, dan yang menggunakan styrofoam.
2. Gunakan Kembali – Gunakan kembali botol dan wadah kemasan produk untuk penyimpanan daripada membeli baru. Jangan membuang barang yang masih layak digunakan, berikanlah kepada yang membutuhkannya.
3. Daur ulang – Pilah sampah rumah tangga Anda. Sampah basah dapat dijadikan kompos tanaman. Tempatkan sampah kertas, plastik, dan botol gelas yang telah dipilah di tempat terpisah dan persilahkan pemulung mengambilnya untuk di daur ulang.
4. Pastikan agar 3 prinsip di atas diterapkan di rumah, sekolah, kantor, tempat ibadah dan tempat berdagang. untuk mengurangi jumlah sampah yang sampai ke tempat pembuangan akhir.
5. Dorong pemerintah membuat kebijakan dan fasilitas pengelolaan sampah berdasarkan 3 prinsip di atas dan melibatkan masyarakat dan komunitas pemulung. Klik untuk memahami bahwa Mengelola Sampah Sama dengan Mengelola Gaya Hidup.

Profil guru { Ag. Nanang Baskara }























Agustinus Nanang Baskara, S.Si
Dusun Bolong RT 10 / 3 Tegalsari, Kecamatan Candimulyo
Kabupaten Magelang

married 3 juli 2004
born 1 / 8 / 1976 purworejo
graduste of Gadjah Mada University
MIPA Faculty
Job : Teacher

Wife data :
Anik Christina, S. IP
born 7 / 8 / 1977 Sleman
Graduated of Diponegoro University Semarang
Job : Private Officer









PROFILE OF PIUS X VOCATIONAL SCHOOL


PIUS X VOCATIONAL SCHOOL

TARAKANITA FOUNDATION

CENTER JAVA AREA

A. Yani 20 street , Magelang City
Found in 1953
beneath of Love Sisters Carolus Borromeus (CB)
Contact more : smkpiusx@live.com
phone 0293 - 362956